“Dan hendaklah takut (kepada Allah SWT ) orang-orang yang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya.

Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar
(QS. An-Nisa’ : 9)

Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang keluar rumah untuk mencari ilmu maka ia berada di jalan Allah sampai ia pulang

(HR. Tirmidzi)

AJF

AJF
"DALAM KEBERSAMAAN KITA ADA KEMUDAHAN. . . DALAM KEMUDAHAN ADA KEBERHASILAN & DALAM KEBERHASILAN AKAN LAHIR KEBAHAGIAN" " M A R I JALIN UKHUWAH. . . INDAHKAN DUNIA DENGAN KEBAIKAN. . . " SATUKAN TEKAD RAIHLAH IMPIAN KITA. . . S E L A M A - L A M A N Y A "

Jumat, 07 November 2014

SUKSES NIKAH TANPA PACARAN


Kata sebagian orang, 
saat ini menikah tanpa pacaran sangat mustahil., 
benarkah demikian ?



Sahabat, sebenarnya ajaran Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, sangat lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

So, bagaimana tata cara proses penikahan yang Islami ??

Yuk simak bersama :

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
  1. Minta Pertimbangan
    Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
  2. Shalat Istikharah
    Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.
    Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
  3. Ta’aruf (berkenalan)
Dalam hal ta’aruf atau mengenal calon pasangan hidup bukan berarti berdua-duaan, berpacaran, bahkan na’udzbillah berzina dengan menjanjikan akan menikahinya, dst. Sebagai orang tua harus memahami ketika anak-anaknya akan menikah, dan tidak boleh acuh tak acuh bahkan terkesan membiarkan atau mendukung ketika anak-anaknya berpacaran.  Ta’aruf dapat dilakukan melalui orang yang dipercayainya seperti ; gurunya, kerabatnya, sahabatnya, dll yang tentunya muslim dan diutamakan sudah menikah (lebih berpengalaman). Saat ta’aruf wajib didampingi mahramnya, dan berada di tempat-tempat yang baik dan kondusif. Setelah berta’aruf pihak lelaki maupun wanita dapat memberikan kesempatan masing-masing untuk menentukan keputusan, apakah cocok atau sebaliknya dan tidak boleh memaksakan kehendak.
  1. Khithbah (peminangan)
    Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
    • Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
    • Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
      Rasulullah saw bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya,
      dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
  1. Melihat Wanita yang Dipinang
    Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
    "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya."
    Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
    • Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
    • Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
  2. Aqad Nikah
    Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
    • Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
    • Adanya ijab qabul.
      Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
      Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
      Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.
    • Adanya Mahar (mas kawin)
      Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya
      menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu
      dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
      Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
      "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
    • Adanya Wali
      Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
      1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
    • Adanya Saksi-Saksi
      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
      "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
      Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
  3. Walimah
    Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
    "....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
    Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah,
    sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no.
    6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).

    • "Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854) Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
      Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89).
      Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.
      Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)
Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam serta menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sukses di dunia dan selamat di akhirat.
”Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa."
(Al-Furqan: 74).

Selasa, 04 November 2014

"Aku Ingin Berjuang"



Seorang pemuda belia dari kabilah Aslam sedang termenung sendirian agaknya dia sedang sibuk memikirkan sesuatu yang membebani hatinya. Pemuda itu bertubuh kuat, gagah, penuh gairah untuk menghadapi masa depan yang penuh berbagai tantangan. Badanya tegap dan kuat, sanggup untuk dihadapkan pada perjuangan seperti yang sedang dilakukan oleh yang lain, jihad fisabilillah

Adakah jalan yang lebih afdol dan lebih mulia dari jihad fisabilillah..? Rasa-rasanya tak ada. Sebab itulah satu-satunya jalan jika memang benar-benar telah menjadi tujuan dan niat suci untuk mencari restu dn ridho Allah SWT. "Demi Allah, inilah satu kesempatan yang sangat baik", kata hati pemuda itu. Yah,.....sebab disana, serombongan kaum muslimin sedang bersiap menuju juang jihad fisabilillah. Sebagian sudah berangkat, sebagian lagi baru datang, dan akan segera berangkat. Semuanya menampakan wajah yang senang, pasrah, dan tenang dengan satu iman yang mendalam. Wajah-wajah mereka membayangkan suatu keyakinan penuh, bahwa sebelum ajal berpantang mati. Maut akan menimpa diman pun kita berada. yakin bahwa umur itu satu. Kapan kan sampai batasnya, hanya Allah yang maha tahu. Bagaimana sebab dan kejadianya, takdir Allah lah yang menentukan.

Maut, adalah sesuatu yang tak dapat dihindari manusia. Dia pasti datang menjemput manusia. Entah disaat manusia sedang duduk, diam di rumah, atau mungkin berada dalam perlindungan benteng yang kokoh, mungkin pula sedang bersembunyi ditempat persembunyiannya, di gua yang gelap, di jalan raya yang ramai, ataukah di medan peperangan. Bahkan bukan mustahil maut akan menjemput kala manusia sedang tidur, di atas temapt tidurnya. Semua itu hanya Allah lah yang berkuasa, dan berkehendak atasnya.

Menunggu kedatangan maut memang masa-masa yang paling mendebarkan jiwa. Betapa tidak? Hanya sendirilah yang dapat dibawa menghadap penguasa yang Esa kelak. Medan juang fisabillah tersedia bagi mereka yang kuat. Penuh keberanian dan keikhlasan mencari ridho Allah semata. Mereka yang berjiwa suci ditengah-tengah tubuh yang perkasa. Angan-angan ikhlas yang disertai hati yang bersih. Memang, saat itu keberanian telah menjiwai setiap kalbu kaum muslimin. Panggilan dan dengungan untuk jihad fisabilillah merupakan angan-angan dan tujuan harapan mereka. Mereka yakin, dibalik hiruk-pikuknya peperangan Allah telah menjanjikan imbalan yang setimpal baginya. Selain dengan itu dia dapat membersihkan jiwanya dari berbagi noda. Baik itu berupa noda-noda aqidah, niat-niat jahat, berbagi dosa perbuatan ataupun kekotoran muamalah yang lain. Pengorbanan mereka yang mulia itu menunjukan kepribadian yang baik dan luhur. Semua sesuai dengan ajaran agama yang murni. Pantas menjadi contoh dan teladan, bahkan sebagai mercu suar yang menerangi dunia dan isi alam semesta.

Itulah renungan hati pemuda Aslam yang gagah itu. Sepenuh hati dia berkata seolah kepada diri sendiri. "Harus ! harus dan mesti aku berbut sesuatu. Jangan kemiskinan dan kefakiran ini menjadi hamabtan dan penghalang mencapai tujuanku."

Mantap, penuh keyakinan dan semangat yang tinggi pemuda tersebut ini menggabungkan diri dengan pasukan kaum muslimin. Usia pemuda itu memang masih belia, namun cara berfikir dan jiwanya cukup matang, kemauanya keras, ketangksan dan kelincahan menjadi jaminan kegesitanya di medan juang. Namun mengapa pemuda yang begitu bersemangat itu tak dapat ikut serta dalam barisan pejuan? Seababnya hanya satu. Dia tidak mempunyai bekal dan senjata apa-apa yang dapat dipakainya untuk berperang karena kemiskinan dan kefakiranya. Sebab pikirnya, tidak mungkin untuk terjuan ke medan perjuangan tanpa senjata apapun. Tanpa senjata dia tidak mampu melakukan apapun. Bahkan dia tidak akan berfungsi apa-apa. Mungkin untuk menyelamatkan diri saja, dia tidak mampu. Inilah yang menjadikan pemuda itu berfikir panjang lebar. Otaknya bekerja keras agar hasratnya yang besar berjuang dapat tercapai.

Setelah tidak juga dicapainya pemecahan, dia pergi menghadap Rasulullah SAW. Diceritakan semua keadaan dan penderitaan serta keinginannya yang besar. Dia memang miskin, fakir dan menderita, namun dia tidk mengharapkan apa-apa dari keikutsertaanya berjaung. Dikatakanya kepada Rasulullah SAW, bahwa dia tidak meminta berbagai pendekatan duniawi kepada Rasulullah; Dia hanya menginginkan bagaimana caranya agar dia dapat masuk barisan pejuang fisabilillah. Mendengar hal demikian, Rasulullah bertanya, setelah dengan cermat meneliti dan memandang pemuda tersebut: "Hai pemuda, sebenarnya apa yang engkau katakan itu dan apa pula yang engkau harapkan?".

"Saya ingin berjuang, ya Rasulullah!" jawab pemuda itu. "Lalu apa yang menghalangimu untuk melakukan itu", tanya Rasulullah SAW kemudian. "Saya tidk mempunyai perbekalan apa-apa untuk persiapan perjaungan itu ya Rasulullah", jawab pemuda tersebut terus terang. Alangkah tercengangnya Rasulullah mendengar jawaban itu. Cermat diawasinya wajah pemuda tersebut. Wajah yang berseri-seri, tanpa ragu dan penuh keberanian menghadap maut, sementara disana banyak kaum munafikin yang hatinya takut dan gentar apabila terdengar panggilan seruan untuk berjaung jihad fisabilillah.

Demi Allah! jauh benar perbedaan pemuda itu dengan para munafiqin di sana. Kaum munafiqin yang dihinggapi rasa rendah diri, selalu mementingkan diri-sendiri. Mereka tidak suka dan tidak mau memikul beban dan tanggung jawab demi kebenaran yang hakiki. Kaum yang tidak senang hidup dalam alam kedamaian dan ketentraman dlam ajaran agama yang benar. Mereka lebih suka berada dalam hidup dan suasana kegelapan dan kekalutan. Ibarat kuman-kuman kotor, yang hidupnya hanya untuk mengacau dan menghancurkan apa saja. Celakalah mereka yang besar dan tegap badan serta tubuhnya namun licik dan kerdil pikiran serta hatinya.

Kebanggaanlah bagimu yang tepat hai pemuda! semogalah Allah banyak menciptakan manusia-manusia sepertimu. Yang dapat menjadi generasi penerusmu. Yang akan menjunjung tinggi kemulyaan Islam, budi pekerti yang mulia menuju alam yang bahagia sejahtera lahir batin.

Benar, kaum muslimin sangat memrlukan jiwa yang demikian. Jiwa yang besar penuh keyakinan, dan juga keberanian yang mantap. Sepantasnya pemuda seperti dari kabilah Aslam itu mendapat segala keperluan serta keinginanya untuk melaksanakan hasrat cita-cita keinginan itu. Rasulullah SAW akhirnya berkata kepada pemuda Aslam tersebut: "Pergilah engkau kepada si Fulan! Dia yang sebenarnya sudah siap lengkap dengan perlatan berperang tapi tidak jadi berangkat karena sakit. Nah pergilah kepadanya dan mintalah perlengkapan yang ada padanya."

Pemuda itu pun bergegas menemui orang yang ditunjukan Rasulullah SAW tadi. Katanya kepada si Fulan: "Rasulullah SAW menyampaikan salam padamu juga pesan. Beliau berpesan agar perlengkapan perang yang engkau miliki yang tidak jadi engkau pakai pergi berperang agar diserahkan kepadaku." Orang yang tidak jadi berperang itu penuh hormat menjalankan perintah Rasulullah SAW sambil mengucapkan: "Selamat datang wahai utusan Rasulullah! Saya hormati dan taati segala perintah Rasulullah SAW."

Segera dia menyuruh istrinya untuk mengambil pakaian dan peralatan perang yang tidak jadi dipakainya. Diserahkan semua itu pada pemuda kabilah Aslam. Sambil mengucapkan terima kasih pemuda tersebut menerima perlengkapan itu. Sebelum dia berangkat dan meninggalkan rumah itu, pemuda tersebut sempat berucap: "Terima kasih sebesar-besarnya. Anda telah menghilangkan seluruh duka dan keputusasaanku. Bagimu pahala Allah yang besar tiada taranya. Terima kasih.........Terima kasih."

Pemuda suku Aslam itu kemudian keluar dengan riang. Wajahnya bersinar gembira. Dengan berlari-lari dia meningalkan rumah orang yang tidak jadi berperang itu. Di tengah jalan pemuda tersebut bertemu dengan salah satu temanya yang keheranan dan bengong. Tanyanya: "Hai, hendak kemana engkau?", "Aku akan menuju janntul firdaus yang selebar langit dan bumi", jawab pemuda itu dengan singkat dan tepat.