Mereka berkata:
"Sebenarnya untuk apa mempelajari Al-Qur'an dan Al-Hadits ?"
Setiap manusia dan jin diperintahkan oleh Allah SWT agar mengabdi kepadaNya, pengabdian tersebut dinamakan 'ibadah'. Namun, tidak sedikit diantara kita yang memaknai ibadah hanya seputar rutinitas di masjid, berpuasa, berzakat dan haji, padahal segala sesuatu yang positif dan bermanfaat kepada sesama termasuk juga ibadah.
Oleh karena itu agar dalam bertindak tidak keliru, wajib bagi kita mempelajari Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Al-Qur'an adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Rasulullah SAW melalui perantara Malaikat Jibril sebagai petunjuk umat manusia seluruhnya, agar dapat selamat dan sejahtera di dunia dan akhirat.
Sedangkan hadits ialah perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang mendapat bimbingan langsung dari Allah SWT.
Secara akal sehat, betapa jahilnya manusia jika tidak mempelajari dan mengamalkan Al-Qur'an dan Al-Hadit, sebab kita adalah makhluk ciptaanNya, hidup di bumiNya bahkan juga memakan rizqi dari Allah SWT serta kan kembali kepadaNya meniggalkan dunia ini.
Maka mengapakah masih ada sebagian manusia khususnya umat Islam, yang mengabaikan Al-Qur'an dan Al-Hadits ??
Pembahasan tentang Hadits sangatlah panjang dan berliku, hendaknya umat Islam menyadari dan berkenan mempelajari Al-Qur'an Hadits.
Berikut diantara beberapa istilah dalam Hadits :
Al-Adalah: Potensi (baik) yang dapat membawa
pemiliknya kepada takwa, dan (menyebabkannya mampu) menghindari hal-hal tercela
dan segala hal yang dapat merusak nama baik dalam pandangan orang banyak.
Predikat ini dapat diraih seseorang dengan syarat-syarat: Islam, baligh,
berakal sehat, takwa, dan meninggalkan hal-hal yang merusak nama baik.
Al-Jarh (at-Tajrih): Celaan yang dialamatkan pada rawi hadits yang dapat
mengganggu (atau bahkan menghilangkan) bobot predikat “al- Adalah” dan “hafalan
yang bagus”, dari dirinya.
Al-Jarh wa at-Ta’dil: Pernyataan adanya cela dan cacat, dan pernyataan
adanya “al- Adalah” dan “hafalan yang bagus” pada seorang rawi hadits.
An’anah: Menyampaikan hadits kepada rawi lain dengan lafazh ’an (dari)
yang mengisyaratkan bahwa dia tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Ini
menjadi illat suatu sanad hadits apabila digunakan oleh seorang rawi yang
mudallis.
Ashhab As-Sunan: Para ulama penyusun kitab-kitab “Sunan” yaitu: Abu
Dawud, at- Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah.
Ash-Shahihain: Dua kitab shahih yaitu Shahih al-Bukhari dan Shahih
Muslim.
Asy-Syaikhain: Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
At-Ta’dil: Pernyataan adanya “al-Adalah” pada diri seorang rawi hadits.
At-Tashhif: Perubahan yang terjadi pada lafazh hadits yang dapat
menyebabkan maknanya berubah.
Berdasarkan syarat mereka berdua: Maksudnya berdasarkan syarat
al-Bukhari dan Muslim.
Hadits Ahad: Hadits yang sanadnya tidak mencapai derajat mutawatir.
Hadits Dha’if: Hadits yang tidak memenuhi syarat hadits maqbul (yang
diterima dan dapat dijadikan hujjah), dengan hilangnya salah satu
syarat-syaratnya.
Hadits Gharib: Hadits yang diriwayatkan sendirian oleh seorang rawi
dalam salah satu periode rangkaian sanadnya.
Hadits Hasan: Hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh
rawi yang adil dan memiliki hafalan yang sedang-sedang saja (khafif adh-Dhabt)
dari rawi yang semisalnya sampai akhir sanadnya, serta tidak syadz dan tidak
pula memiliki illat.
Hadits Masyhur: Hadits yang memiliki jalan-jalan riwayat yang terbatas,
lebih dari dua jalan, dan belum mencapai derajat mutawatir.
Hadits Matruk: Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh
sebagai pendusta.
Hadits Maudhu’: Hadits dusta, palsu dan dibuat-buat yang dinisbatkan kepada
Rasulullah.
Hadits Mudhtharib: Hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi atau lebih
dalam berbagai versi riwayat yang berbeda-beda, yang tidak dapat ditarjihkan
dan tidak mungkin dipertemukan antara satu dengan lainnya. Mudhtharib:
(guncang).
Hadits Mudraj: Hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan
darinya, baik dalam matan atau sanadnya.
Hadits Munkar: Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dha’if
dan riwayatnya bertentangan dengan riwayat para rawi tsiqah.
Hadits Mutawatir: Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang rawi dalam
setiap tabaqah, sehingga mustahil mereka semua sepakat untuk berdusta.
Hadits Shahih: Hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh
rawi yang adil dan memiliki tamam adh-Dhabt (hafalan yang hebat) dari rawi yang
semisalnya sampai akhir sanadnya, sehingga tidak syadz dan tidak pula memiliki
illat.
I’dhal: Terputusnya rangkaian sanad hadits, dua orang
atau lebih secara berurutan.
Idraj: Tambahan (sisipan) pada matan atau sanad hadits, yang bukan
darinya.
Ihalah: Isyarat yang diberikan seorang mu’allif, berupa tempat yang
perlu dirujuk berkaitan dengan hadits atau masalah bersangkutan.
Illat: Sebab yang samar yang terdapat di dalam hadits yang dapat merusak
keshahihannya.
Inqitha’: Terputusnya rangkaian sanad. Dalam sanadnya terdapat inqitha’,
artinya: dalam sanad itu ada rangkaian yang terputus.
Jahalah: Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan identitas
dan jati diri seorang rawi.
Jayyid: Baik
Layyin: Lemah
Lidzatihi: Pada dirinya (karena faktor internal). Misalnya: Shahih
Lidzatihi, ialah hadits yang shahih berdasarkan persyaratan shahih yang ada di
dalamnya, tanpa membutuhkan penguat atau faktor eksternal.
Lighairihi: Karena didukung yang lain (karena faktor eksternal). Misalnya:
Shahih Lighairihi, ialah, hadits yang hakikatnya adalah hasan, dan karena
didukung oleh hadits hasan yang lain, maka dia menjadi Shahih Lighairihi.
Majhul: Rawi yang tidak diriwayatkan darinya kecuali oleh seorang saja.
Majhul al-‘Adalah: Tidak diketahui kredibilitasnya.
Majhul al-‘Ain: Tidak diketahui identitasnya. Yaitu rawi yang tidak
dikenal menuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama, bahkan termasuk di
dalamnya adalah rawi yang tidak dikenal memiliki hadits kecuali dari seorang
rawi.
Majhul al-Hal: Tidak diketahui jati dirinya.
Maqthu’: Riwayat yang disandarkan kepada tabi’in atau setelahnya, berupa
ucapan, atau perbuatan, baik sanadnya bersambung atau tidak bersambung.
Marfu’: Yang disandarkan kepada Nabi baik ucapan, perbuatan, persetujuan
(taqrir), atau sifat; baik sanadnya bersambung atau terputus.
Mauquf: (Riwayat) yang disandarkan kepada sahabat, baik perbuatan,
ucapan atau taqrir. Atau, riwayat yang sanadnya hanya sampai kepada sahabat,
dan tidak sampai kepada Nabi, baik sanadnya bersambung ataupun terputus.
Mu’allaq: (Hadits) yang sanadnya terbuang dari awal satu orang rawi atau
lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang semuanya.
Mubham: Rawi yang tidak diketahui nama (identitas)nya.
Mudallis: Rawi yang melakukan tadlis.
Mu’dhal: Hadits yang di tengah sanadnya ada dua orang rawi atau lebih
yang terbuang secara berturut-turut.
Munqathi’: Hadits yang di tengah sanadnya ada rawi yang terbuang, satu
orang atau lebih, secara tidak berurutan.
Mursal: (Hadits) yang sanadnya terbuang dari akhir sanadnya, sebelum
tabi’in. Gambarannya, adalah apabila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah
bersabda,…” atau “Adalah Rasulullah melakukan ini dan itu…”.
Musnad: Hadits yang sanadnya bersambung dari awal sampai akhir.
Mutaba’ah: Hadits yang para perawinya ikut serta meriwayatkannya bersama
para rawi suatu hadits gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja;
dari seorang sahabat yang sama.
Nakarah: Makna hadits yang bertentangan dengan makna riwayat yang lebih
kuat. Bila dikatakan,”Dalam hadits tersebut terdapat “nakarah” artinya, di
dalamnya terdapat penggalan kalimat atau kata yang maknanya bertentangan dengan
riwayat yang shahih.
Rawi La Ba’sa Bihi (tidak mengapa): Rawi yang masuk dalam kategori
tsiqah.
Rawi Matsur: Sama dengan Majhul al- Hal (Rawi yang tidak diketahui jati
dirinya).
Rawi Matruk: Rawi yang dituduh berdusta, atau rawi yang banyak melakukan
kekeliruan (sehingga riwayat riwayatnya bertentangan dengan riwayat riwayat
rawi yang tsiqah, atau rawi yang seringkali meriwayatkan hadits-hadits yang
tidak dikenal dari rawi-rawi yang terkenal tsiqah. Kadang-kadang diungkapkan
dengan, haditsnya matruk.
Rawi Mudhtharib: Rawi yang menyampaikan riwayat secara tidak akurat, di
mana riwayat yang disampaikannya kepada rawi-rawi di bawahnya berbeda antara
yang satu dengan lainnya, yang menyebabkan tidak dapat ditarjih; riwayat siapa
yang mahfuzh (terjaga).
Rawi Mukhtalith: Rawi yang akalnya terganggu, yang menyebabkan
hafalannya menjadi campur aduk dan ucapannya menjadi tidak teratur.
Rawi yang tidak dijadukan sebagai hujjah: Rawi yang haditsnya
diriwayatkan dan ditulis tapi haditsnya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai
dalil hujjah.
Saqith: Tidak berharga karena terlalu lemah (parahnya illat yang ada di
dalamnya).
Syadz: Apa yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada hakikatnya
kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan riwayat rawi yang
lebih utama dan lebih kredibel dari dirinya. Lawan dari syadz adalah rajih
(yang lebih kuat) dan sering diistilahkan dengan mahfuzh (terjaga).
Syahid: Hadits yang para rawinya ikut serta meriwayatkannya bersama para
rawi suatu hadits, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat
yang berbeda.
Syawahid: Hadits-hadits pendukung, jamak dari kata syahid. Haditsnya
layak dalam kapasitas syawahid, artinya, dapat diterima apabila ada hadits lain
yang memperkuatnya, atau sebagai yang menguatkan hadits lain yang sederajat
dengannya.
Tadh’if: Pernyataan bahwa hadits atau rawi
bersangkutan dha’if (lemah).
Tadlis: Menyembunyikan cela (cacat) yang terdapat di dalam sanad hadits,
dan membaguskannya secara zahir.
Tadlis at-Taswiyah ialah, seorang rawi meriwayatkan suatu hadits dari
seorang rawi yang dha’if, yang menjadi perantara antara dua orang rawi tsiqah,
di mana kedua orang yang tsiqah tersebut pernah bertemu (karena sempat hidup
semasa), kemudian rawi (yang melakukan tadlis disebut mudallis) membuang atau
menggugurkan rawi yang dha’if tersebut, dan menjadikan sanad hadits tersebut
seakan antara dua orang yang tsiqah dan bersambung. Ini adalah jenis tadlis
yang paling buruk. Dalam kitab ini seringkali muncul, fulan”melakukan tadlis
bahkan tadlis taswiyah’, artinya rawi bersangkutan adalah seorang yang mudallis
bahkan melakukan tadlis taswiyah.
Tahqiq: Penelitian secara seksama tentang suatu hadits, sehingga
mencapai kebenaran yang paling tepat.
Tahsin: Pernyataan bahwa hadits bersangkutan adalah hasan.
Takhrij: Mengeluarkan suatu hadits dari sumber-sumbernya, berikut
memberikan hukum atasnya; shahih atau dha’if.
Ta’liq: Komentar, atau penjelasan terhadap suatu potongan kalimat, atau
derajat hadits dan sebagainya yang biasanya berbentuk catatan kaki.
Targhib: Anjuran, atau dorongan, atau balasan baik.
Tarhib: Ancaman, atau balasan buruk.
Tashhih: Pernyataan shahih.
Tsiqah: Kredibel, di mana pada diri seorang rawi terkumpul sifat
al-Adalah dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).
Daftar Pustaka
- Ushul al-Hadits, Dr.Muhammad
Ajjaj al-Khathib.
- Taisir Mushthalah al-Hadits,
Dr.Mahmud ath-Thahhan.
- Manhaj an-Naqd Fi Ulum
al-Hadits, Dr.Nuruddin Ithir.
- Ar-Ra’fu Wa at-Takmil Fi
al-Jarhi Wa at-Ta’dil, Abul Hasanat Muhammad bin Abdul Hayyi al-Kanawi al-hindi.
- Taujih al-Qari’ Ila al-Qawa’id
Wa al- Fawa’id al-Ushuliyah Wa al- Haditsiyah Wa al- Isnadiyah Fi Fath
al-Bari, al-Hafizh Tsanallah az-Zahidi.
- Program CD Harf-Musu’ah al-Hadits asy-Syarif (Ar-Rajihi).