Sahabat, sebenarnya
ajaran Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang
pernikahan, sangat lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah.
Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang
lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.
So, bagaimana tata cara proses penikahan yang Islami ??
Yuk simak bersama :
Hal-Hal Yang
Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
- Minta
Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang
wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan
dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya
orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh
lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan
adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki,
sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik
agamanya.
- Shalat
Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya,
hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi
kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar
diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat
istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja,
akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang
untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini
untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup.
Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu
pilihan.
- Ta’aruf
(berkenalan)
Dalam hal ta’aruf atau mengenal calon pasangan hidup
bukan berarti berdua-duaan, berpacaran, bahkan na’udzbillah
berzina dengan menjanjikan akan menikahinya, dst. Sebagai orang tua harus
memahami ketika anak-anaknya akan menikah, dan tidak boleh acuh tak acuh
bahkan terkesan membiarkan atau mendukung ketika anak-anaknya
berpacaran. Ta’aruf dapat dilakukan
melalui orang yang dipercayainya seperti ; gurunya, kerabatnya, sahabatnya, dll
yang tentunya muslim dan diutamakan sudah menikah (lebih berpengalaman). Saat
ta’aruf wajib didampingi mahramnya, dan berada di tempat-tempat yang baik dan
kondusif. Setelah berta’aruf pihak lelaki maupun wanita dapat memberikan kesempatan
masing-masing untuk menentukan keputusan, apakah cocok atau sebaliknya dan
tidak boleh memaksakan kehendak.
- Khithbah
(peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita
pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus
menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan
kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya.
Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat
sebagai berikut, yaitu:
- Pada
waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan
laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal
sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau
sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
- Belum
dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang
meminang pinangan saudaranya.
Rasulullah saw bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin
yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah
dibeli saudaranya,
dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya,
sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki
dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
- Melihat
Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat
wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat
laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar
mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari
Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita,
maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya
untuk menikahinya."
Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku
bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya.
Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh
Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum
yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya
adalah:
- Dilarang
berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
- Wanita
yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang
meminangnya.
- Aqad
Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
- Adanya
suka sama suka dari kedua calon mempelai.
- Adanya
ijab qabul.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul
artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan
sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan
menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul"
adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada
calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya,
untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut
sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima
pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi
shallallahu alaihiwa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata:
"Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali
(untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata:
"Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak
berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam
bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada
padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar
atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.
- Adanya
Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak
menikahinya
menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai
tertentu
dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan
menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah
dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim
dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh
Al-Albani)
- Adanya
Wali
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR.
Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi
Dawud no.
1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali
yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah
kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau
seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah
kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
- Adanya
Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi
yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih,
lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah
diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau
khuthbatul-hajat.
- Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah
shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing."
(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu
Dawud no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang
walimah,
sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya).
Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim
4/152, dan Ahmad no.
6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
- "Adakanlah
walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854) Akan
tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula
mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan
dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat
lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang
diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria
Anshar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai
Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar
senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184,
dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang
datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan
keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah
shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang
mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu
berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah
- mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR.
Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan
At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89).
Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan
banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah
ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering
dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.
Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari
Jisyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah:
"Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya,
katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah
melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami
ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah-
mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian
keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi
Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat
Adabuz Zifaf hal. 90)
Demikianlah
tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala
memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk
yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah
Rasulullah shallallahu alaih wa sallam serta menjadi keluarga yang sakinah
mawaddah wa rahmah, sukses di dunia dan selamat di akhirat.
”Ya Rabb
kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai
penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang
bertaqwa."
(Al-Furqan:
74).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar