عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ
دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ
اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ
وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري
ومسلم]
Terjemah hadits /
ترجمة
الحديث
:
Dari Ibnu Mas’ud
radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah
dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah
kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan
sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan
Muslim)
Pelajaran yang
terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Tidak boleh
menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon
(orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan
agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam sangat
menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada
mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan
murtad.
3. Sesungguhnya
agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib
dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana
dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan
melindungi.
5. Pendidikan
bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi
oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya
hukuman.
6. Hadits diatas
menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam hadits
tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh
Allah ta’ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar