“Dan hendaklah takut (kepada Allah SWT ) orang-orang yang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya.

Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar
(QS. An-Nisa’ : 9)

Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang keluar rumah untuk mencari ilmu maka ia berada di jalan Allah sampai ia pulang

(HR. Tirmidzi)

AJF

AJF
"DALAM KEBERSAMAAN KITA ADA KEMUDAHAN. . . DALAM KEMUDAHAN ADA KEBERHASILAN & DALAM KEBERHASILAN AKAN LAHIR KEBAHAGIAN" " M A R I JALIN UKHUWAH. . . INDAHKAN DUNIA DENGAN KEBAIKAN. . . " SATUKAN TEKAD RAIHLAH IMPIAN KITA. . . S E L A M A - L A M A N Y A "

Rabu, 26 Oktober 2011

Wakaf Dalam Islam



Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab "Waqf" yang berarti "al-Habs". Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-'ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.

Dari beberapa definisi wakaf dalam buku-buku fiqh, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal  5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Pengaturan Wakaf di Indonesia
Terdapat dalam PP No.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1977, Peraturan Menteri Agama No.1/1978 tentang peraturan pelaksanaan PP.No.28/1977 tentang perwakafan tanah milik dan peraturan Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama No.Kep/p/75/1978 tentang formulir dan pedoman Pelaksanaan Peraturan Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik.

Rukun Wakaf :
Orang yang mewakafkan
Pihak yang menerima wakaf
Barang yang diwakafkan
Ikrar/akad serah terima wakaf

Mengganti barang wakaf :
Barang yang telah diwakafkan tidak boleh diganti, diberikan dan atau dijualbelikan. Namun apabila barang/benda yang diwakafkan rusak dan untuk kemaslahatan umat hal tersebut diperbolehkan. Imam Ahmad berpendapat, harta wakaf tidak boleh dijual atau diganti yang lain, kecuali bila tidak bisa dimanfaatkan secara keseluruhan, atau tidak mungkin diperbaiki; sehingga jika tidak dapat dimanfaatkan, maka boleh dijual atau diganti dengan yang lain. Imam Ahmad ini beralasan dengan amalan sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu ketika sampai berita kepadanya, bahwa baitul mal di Kufah rusak. Sehingga beliau menulis surat kepada sahabat Sa’ad Radhiyallahu 'anhu agar memindah masjid di Tamarin, dan menjadikan baitul mal di depan masjid, sedangkan masjid itu senantiasa dijadikan sebagai tempat shalat. Perbuatan Khalifah ini disaksikan oleh sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya. Karenanya, kedudukan perbuatan sahabat Umar Radhiyallahu 'anhu ini bernilai Ijma’.

Ibn Taimiyah berkata: Apabila dibutuhkan ganti, maka harta wakaf itu wajib diganti dengan semisalnya. Adapun bila ia tidak dibutuhkan, boleh diganti dengan yang lebih baik, bila ternyata dengan diganti (itu) lebih mendatangkan maslahat. [Lihat Taisirul Allam, 2/252].

Adapun misal harta wakaf yang harus diganti, orang mewakafkan genting masjid, atau kayu, atau peralatan bangunan lainnya, barang itu sudah rusak, maka wajib diganti; sebab bila tidak, maka tidaklah bermanfaat bangunan tersebut, mengingat sebagian peralataannya tidak berfungsi lagi. Misal yang lain, yang tidak membutuhkan ganti, tapi bila diganti akan lebih bermanfaat; (misal) orang mewakafkan rumah dan tanah untuk masjid. Mengingat rumah itu sempit dan tidak bisa menampung kebutuhan jama’ah, maka bangunannya diganti dengan yang lebih luas, sehingga dapat menampung jama’ah yang lebih banyak.

Larangan Bagi Pewakaf
Wakif, hendaknya memperhatikan benda yang diwakafkan. Antara lain : Pertama. Benda wakaf tidak boleh dihibahkan kepada siapapun. Mengapa? Karena wakaf adalah mengambil manfaat, bukan menghabiskan bendanya. Kedua. Benda wakaf tidak boleh diwaris. Karena bila diwaris, berarti status wakafnya pindah menjadi milik perorangan. Ketiga. Benda wakaf tidak boleh dijual-belikan. Karena dengan dijual-belikan, berarti akan hilang benda aslinya.
Adapun dalil larangan tiga perkata di atas, ialah sebagaimana keterangan hadits di atas. Antara lain Umar Radhiyallahu 'anhu berkata.

أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

Sesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. [HR Bukhari].


Pengurus Wakaf
Pengurus wakaf adalah mewakili wakif, untuk melaksanakan amanahnya. Tentunya dibutuhkan orang yang amanat. Diutamakan orang yang berakidah benar dan Ahli Ilmu din (agama) dan bermanhaj yang benar. Memiliki kemampuan mengelola, agar dapat disalurkan hasilnya untuk kebaikan.

Di dalam kitab Kasyaful Qana’ disebutkan, tidak sah wakaf diserahkan kepada: Pertama. Orang yang tidak jelas, misalnya wakaf ini kami serahkan kepada siapa saja, karena diragukan kepengurusannya. Kedua. Diserahkan kepada orang mati, jin atau budak, karena wakaf membutuhkan tenaga yang mampu mengelolanya. Ketiga. Diserahkan kepada bayi yang belum lahir. Karena wakaf membutuhkan izin untuk memilikinya. Sedangkan bayi, dia tak memiliki kemampuan. [Lihat kitab Kasyaful Qana’, 4/249].

Jenis Benda Wakaf
Adapun jenis barang yang boleh diwakafkan, misalnya:

1. Tanah Kosong.
Sebagaimana hadits di atas, bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah untuk masjid. Tentunya bukanlah wakaf tanah hanya diperuntukkan masjid saja, tetapi boleh untuk pendidikan atau rumah sakit dan selainnya yang bermanfaat bagi kaum muslimin khususnya, dan tidak dipergunakan untuk perkara maksiat seperti wakaf untuk gedung biskop, tempat pelacuran dan semisalnya.

2. Alat Perang.
Wakaf berupa alat perang juga dibolehkan, walaupun bendanya tidak tetap, karena ada riwayat dari Abbas Radhiyallahu 'anhu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَمِيلٍ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُادَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Bukanlah ibn Jamil benci (mengeluarkan zakat), melainkan dia miskin, lalu Allah mencukupinya dan Rasulnya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian menzhaliminya. Sungguh dia telah mewakafkan baju perangnya, dan dia menyediakannya untuk perang fi sabilillah. [HR Bukhari, no. 1375]

3. Hewan Atau Kendaraan.
Amr bin Al Harist Radhiyallahu 'anhu berkata.

مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ مَوْتِهِ دِرْهَمًا وَلَا دِينَارًا وَلَا عَبْدًا وَلَا أَمَةً وَلَا شَيْئًا إِلَّا بَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ وَسِلَاحَهُ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً

Pada waktu wafatnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria, tidak pula budak wanita, dan sedikitpun tidak meninggalkan harta, melainkan keledainya yang putih, senjata dan tanah. Beliau mewakafkan semua barang itu. [HR Bukhari, no. 2661].

Hadits ini juga sebagai dalil point 2, yaitu waqaf berupa alat perang.

Ulama berbeda pendapat mewakafkan benda yang tidak kekal, misalnya binatang, kendaraan dan lainnya. Tetapi, mereka hanya berselisih dari segi penamaan, disebut wakaf ataukah shadaqah. Perbedaan pendapat ini tidak membatalkan orang yang berinfaq berupa hewan yang dipergunakan hasilnya untuk menuju jalan Allah.

4. Sumur atau Pengairan.
Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang di kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sumur namanya Rumah lalu Beliau bersabda.

مَنْ يَشْتَرِيهَا مِنْ خَالِصِ مَالِهِ فَيَكُونَ دَلْوُهُ فِيهَا كَدُلِيِّ الْمُسْلِمِينَ وَلَهُ خَيْرٌ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya orang muslim, dan dia akan mendapat imbalan yang lebih baik di sorga? Lalu aku membelinya dengan hartaku sendiri. [HR Ahmad, no. 524; Tirmidzi, no. 3636; Nasa’i, 3551].
5. Kebun Yang Dimanfaatkan Penghasilannya.

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Sa’ad bin Ubadah, tatkala ibunya meninggal dunia, dia tidak berada di rumah. Lalu dia bertanya : wahai Rasulullah : sesungguhnya Ibuku meninggal dunia , sedangkan saat itu aku tidak ada ,apakah bermanfaat baginya bila aku yang bersodaqoh ? Beliau menjawab: Ya. Dia berkata: Wahai Nabi ! saksikanlah bahwa kebun yang berbuah banyak ini aku wakafkan agar dia dapat pahala. [HR Bukhari, no. 2551]

Hadist ini menjelaskan pula bahwa boleh orang mewakafkan harta, pahalanya diperuntukkan keluarganya yang telah meninggal dunia.

Keterangan hadits di atas merupakan contoh benda wakaf, bukan sebagai pembatasan. Apabila kita mewakaf kan benda lain berupa mushhaf, kitab hadits dan lainnya hukumnya boleh.

Penerima Dan Penggunaan Wakaf
Siapakah yang berhak memanfaatkan hasil wakaf dan bagaimana pemanfaatannya? Berikut beberapa hadits yang menjelaskan penerima hasil wakaf dan penggunaannya.

1. Sesungguhnya Umar bin Khathab Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

Saya mendapat bagian tanah di Khaibar. Tidaklah kami memiliki harta yang lebih aku senangi daripada tanah ini. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku, wahai Nabi? Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanahnya, dan engkau shadaqohkan hasilnya.” Dia berkata : Lalu Umar mewakafkan tanahnya, bahwa tanahnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir, untuk kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan jalan Allah, untuk orang yang terputus bekal bepergiannya, dan untuk menjamu tamu. Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2532].

2. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang menggiring onta, lalu Beliau berkata,”Tunggangilah onta itu.” [HR Bukhari, 2442].

3. Sahabat Anas Radhiyallahu 'anhu berkata.

كَانَ أَبُو طَلْحَةَ أَكْثَرَ أَنْصَارِيٍّ بِالْمَدِينَةِ مَالًا وَكَانَ أَحَبُّ أَمْوَالِهِ إِلَيْهِ بَيْرَحَى وَكَانَتْ مُسْتَقْبِلَةَ الْمَسْجِدِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَدْخُلُهَا وَيَشْرَبُ مِنْ مَاءٍ فِيهَا طَيِّبٍ قَالَ أَنَسٌ فَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ) قَامَ أَبُو طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ ( لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ) وَإِنَّ أَحَبَّ أَمْوَالِي إِلَيَّ بَيْرَحَى وَإِنَّهَا صَدَقَةٌ لِلَّهِ أَرْجُو بِرَّهَا وَذُخْرَهَا عِنْدَ اللَّهِ فَضَعْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَيْثُ شِئْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: بَخْ ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ قَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ فِيهَا وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي عَمِّهِ

Abu Thalhah adalah sahabat yang paling kaya dari sahabat Al Anshar di kota Madinah. Sedangkan harta yang paling ia sukai ialah tanah di Bairoha. Tanah itu berhadapan dengan masjid. Rasulullah n masuk di tanah ini dan minum airnya. Airnya segar sekali. Lalu Anas berkata : Tatkala turun ayat (Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang kamu senangi) Abu Thalhah bangun menjumpai Rasulullah n dan berkata,”Wahai, Rasulullah! Allah berfirman : (Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang paling kamu senangi), dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah tanah di Bairoha. Tanah ini kuwakafkan untuk kepentingan agama Allah. Aku berharap kebaikannya dan sebagai tabungan di sisi Allah. Wahai, Rasulullah! Engkau belanjakan harta ini sesukamu! Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Bakh! Inilah harta yang berlaba, itulah harta yang berlaba. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau wakafkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya. [HR Muslim, no. 1664].
4. Hadits

أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ

Sesunggguhnya Umar bin Khathab mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Lalu dia datang menjumpai Rasulullah untuk meminta saran mengenai kebun pembagian itu. Lalu dia berkata,”Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Sungguh belum pernah aku memiliki harta yang lebih aku sukai daripada tanah ini. Maka, apa yang engkau perintahkan kepadaku dengan harta ini? Lalu Beliau bersabda,”Jika engkau menghendaki, peliharalah kebun itu dan engkau shadaqohkan buahnya. Dia berkata: Lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah itu tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak boleh diwaris. Lalu Umar menyedahkannya kepada fuqoro’, kerabatnya, untuk memerdekakan budak, untuk fi sabilillah, untuk membantu ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. [HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532].

Dari uraian hadits di atas, secara umum pemanfaatan wakaf ada dua macam. Pertama, wakaf untuk keluarga. Maksudnya wakaf untuk cucu atau keluarga dan orang sepeninggal mereka. Kedua, wakaf khairiyah. Maksudnya wakaf untuk kemaslahatan umum. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/337].

Adapun yang berhak menerima dan memanfaatkan hasil wakaf, secara terperinci sebagai berikut.

1. Keluarga atau anak.
Jika pewakaf mewakafkan untuk keluarga, maka keluarga boleh mengambil hasil wakaf, karena hadist di atas menerangkan: وَفِي الْقُرْبَى “ dan untuk keluarga”.

2. Orang Kaya.
Waqaf ditujukan kepada orang kaya boleh, karena keumuman kalimat “dan untuk keluarga”, berarti orang kaya termasuk di dalamnya. Selanjutnya hadits di atas menyebutkan bahwa Beliau bersabda:

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

”Jika kamu menghendaki , kamu wakafkan tanahnya, dan kamu shadaqohkan hasilnya”

Imam Bukhari menulis ”Bab Waqaf Diperuntukkan Orang Kaya dan Miskin dan Tamu” berdalil dengan hadits Umar. Lihat Shahih Bukhari, 2/1020.

3. Fakir Miskin.
Fakir miskin atau anak yatimpun berhak meman faatkan hasil wakaf , utamanya bila wakif mewakafkan untuk mereka, karena hadits diatas mengatakan :

وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ

”Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir”.

4. Ibn Sabil.
Ibn sabil, maksudnya orang yang bepergian ibadah, atau penuntut ilmu din. Mereka membutuhkan bantuan karena terputus bekalnya. Mereka boleh menerima bantuan hasil wakaf, karena hadits di atas ada kalimat:
وَابْنِ السَّبِيل “ dan untuk ibn Sabil”

5. Fi sabilillah.
Maksudnya untuk orang yang jihad atau berperang untuk menegakkan dinul Islam dengan membelikan alat perang, atau untuk menafkahi para pengajar din Islam, untuk sarana pendidikan Islam dan semisalnya, karena hadits di atas menyebutkan: "Dan untuk fi sabililla وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ

6. Pewakaf.
Orang yang wakaf boleh mengambil sebagian hasil wakafnya, bila di dalam wakaf ia mensyaratkan dirinya mengambil sebagian hasil harta wakafnya. Karena ada hadits, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang bershadaqoh. Lalu ada orang laki-laki berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ أَوْ قَالَ زَوْجِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْتَ أَبْصَرُ

Wahai, Rasulullah. Saya memiliki dinar,” Beliau berkata: ”Shadaqohkan untuk dirimu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk anakmu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk istrimu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Shadaqohkan untuk pelayanmu.” Dia berkata,”Saya memiliki yang lain.” Beliau bersabda,”Engkau yang lebih tahu.” [HR Abu Dawud, no. 1441].

7. Tamu.
Maksudnya, bila ada tamu, boleh diambilkan harta wakaf untuk menjamu tamu, apalagi mereka tamu Allah, karena disebutkan hadits di atas : وَالضَّيْفِ “untuk menjamu tamu”

8. Pengurus Harta Wakaf.
Tentunya pengurus harta wakaf tidaklah mengambil hasil wakaf, melainkan sesuai dengan pekerjaannya dengan didasari takut kepada Allah. Hadits di atas menyebutkan :

لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan untuk menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2565].

Zakat Wakaf
Ibn Qudamah berkata: Jika benda waqaf itu berupa pohon yang berbuah atau tanah yang diperuntukkan pertanian, sedangkan yang menerima wakaf ini perorangan, kemudian menghasilkan buah-buahan atau biji-bijian telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i. Adapun wakaf yang diperuntukkan fakir miskin, maka tidak dikenakan zakat, meskipun pada waktu panen mencapai nisab. [Lihat Al Mughni, 8/228].

Dari keterangan di atas, tidak semua benda wakaf dikenakan zakat, tetapi khusus wakaf tanah yang diperuntukkan untuk pertanian. Itupun terbatas dengan tanaman tertentu. Untuk lebih jelasnya, dapat kita pelajari pada pembahasan zakat tanaman.

Demikianlah keterangan singkat masalah wakaf. Semoga Allah Subhanhu wa Ta'ala memberi petunjuk kepada umat Islam agar segera mewakafkan sebagian hartanya, sehingga kebutuhan kaum muslimin dapat terpenuhi, baik untuk kepentingan sarana ibadah, pendidikan atau untuk membantu orang yang membutuhkannya. Utamanya untuk mengembangkan da’wah salafiyah dibutuhkan sarana dan bantuan yang cukup, agar ahli tauhid cepat bangkit serta ahli syirik dan ahli bid’ah berkurang. Barangsiapa membantu saudaranya muslim, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membantunya. Jazaakumullah khairan katsiraa.

Wallahu a’lam bishshowab

Tidak ada komentar: